Perppu Cipta Kerja Mengancam Demokrasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Hak Fundamental Pekerja/Buruh.
Nasional

Perppu Cipta Kerja Mengancam Demokrasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Hak Fundamental Pekerja/Buruh.

LOMENIK.ORG, Desember 2022, Presiden Jokowi meneken beleid Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu sengsara ini akan segera diundangkan oleh DPR, kamu bisa apa?

Talk Show KSBSI, Regulasi Cipta Kerja Langgar Konvensi ILO 98/1949? Simak Ulasannya, 

ITUC Dukung Penuh Buruh Indonesia Tolak Perppu Cipta Kerja, Siapkan Kampanye Internasional, 

KSBSI Jawa Timur Desak DPRD Provinsi Jawa Timur untuk Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, 


Mengapa kita menolak Perppu? 

Perppu Cipta Kerja melemahkan perlindungan hak dan kepentingan pekerja/buruh, antara lain: Perppu melemahkan pengaturan upah karena aturan Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral dihapus dan digantikan oleh Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai contoh, apabila Upah Minimum Provinsi Jawa Barat adalah Rp 1,96 juta, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Bekasi sebesar Rp 5,2 Juta maka bila sebatas penentuan Upah Minimum Provinsi, nilai upah minimum di Bekasi menjadi Rp 1,96 juta.

Bayangkan upah kamu jadi menurun jauh!

Belum lagi pemangkasan pesangon yang nilainya jadi menurun, sebelumnya nilai maksimal pesangon 32,2 kali upah, tapi sekarang kamu hanya bisa terima maksimal 25 kali upah (19 kali upah bulanan dan 6 kali upah sebulan bagi peserta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Outsourcing dan kerja kontrak makin merajalela, jam kerja makin eksploitatif, ancaman hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan makin meresahkan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi mudah dan tanpa perlindungan.

Dari aspek konstitusi, Perppu telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi, pengabaian  partisipasi dan konsultasi publik serta bertentangan dengan Konvensi ILO No 144 tentang Konsultasi Tripartit Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar-Standar Ketenagakerjaan Internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1990.

Bayangkan apabila Perppu Cipta Kerja ini sampai jadi di sahkan, kamu, dan 55 juta pekerja formal dan 80,24 pekerja informal di Indonesia adalah pihak yang paling dirugikan apabila Perppu ini berlaku.

Apa yang bisa kamu lakukan untuk menghentikan Perppu Cipta Kerja ini?

Dalam rapat paripurna, DPR akan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Kita bisa lakukan sesuatu untuk menggagalkan DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja ini.

Kamu bisa mulai dengan menandatangani petisi ini dan mengajak teman untuk berpartisipasi dalam petisi ini.

Viralkan petisi ini sampai kita menang!

Jangan berhenti di kamu ya!

Silakan klik sekarang: https://chng.it/JhDm8DZs2S