Dugaan Union Busting Menyeruak di Jawa Timur, Korwil KSBSI Geruduk PT. Organon Pharma Indonesia
Daerah

Dugaan Union Busting Menyeruak di Jawa Timur, Korwil KSBSI Geruduk PT. Organon Pharma Indonesia

“Hai warga negara asing, kita sudah merdeka dan tidak takut apapun, apabila warga kami di injak injak, kami akan beraksi sampai kapanpun.” kata Akhmad Soim, Korwil KSBSI Provinsi Jawa Timur.

PASURUAN, JAWA TIMUR – Akhmad Soim SH MH, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Prov. Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pasuruan, Jawa Timur.




Rakernas KSBSI Dihadiri Menaker, Bangun Kekuatan Serikat Buruh dalam Penegakan Demokrasi, 

Jalan Tengah Kebijakan Upah, 

Korwil KSBSI Banten: Tindakan Gubernur Wahidin Halim Lapor Polisi Tidak Tepat, 


Aksi digelar lantaran diduga kuat telah terjadi praktek tindak pidana pemberangusan serikat buruh atau union busting di PT. Organon Pharma Indonesia.


Dalam keterangan resminya, Akhmad Soim menyatakan, penyampaian pendapat dimuka umum, dengan lokasi Giat unjuk Rasa di depan Perusahaan PT. Organon Pharma Indonesia, di Jl. Raya Pandaan – Bangil KM. 48, Kalitengah, Karangjati, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.

Aksi ini mengungkap, antara lain, pertama, bahwa Perusahaan melakukan indikasi dugaan kebebasan berserikat (Union Busting).

Kedua, bahwa Anggareni Swari Mahardika selaku Sekretaris, dan Mohammad Khoirul Umam selaku Wakil Ketua Pengurus Komisariat F LOMENIK (Federasi Logam, Metal dan Elektronik KSBSI) PT. Persolkelly Workforce Solutions Indonesia area PT. Organon Pharma Indonesia sudah tidak diperbolehkan masuk kerja lagi.

Padahal, Akhmad Soim menjelaskan, sudah ada bukti dari Pemerintah yang jelas jelas mengakui dalam Kop Pemerintah Kabupaten Pasuruan – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Bahwa Anggareni Swari Mahardika selaku Sekretaris, dan Mohammad Khoirul Umam selaku Wakil Ketua adalah Pengurus Serikat di Tingkat Perusahaan (PK F LOMENIK KSBSI PT. Persolkelly Workforce Solutions Indonesia).

Dugaan terjadinya pemberangusan serikat buruh ini, menurut Soim didalihkan perusahaan dengan alasan habis kontrak.

Dugaan terjadinya pemberangusan serikat buruh ini, menurut Soim didalihkan perusahaan dengan alasan habis kontrak.

“Alasannya habis kontrak. Padahal sudah (kontrak terus menerus) 10 tahun. Saya ingin tahu, penegak hukum mana yang membolehkan kontrak (10 tahun) baik di UU no 13/2003 maupun di UU Cipta Kerja? Kita akan minta pertanggungjawaban itu,” kata Akhmad Soim saat aksi unjuk rasa di depan PT. Organon Pharma Indonesia, Rabu (8/1/2025).

Oleh karena itu dalam orasinya, Korwil KSBSI Jawa Timur ini menegaskan siap melakukan perlawanan pada warga asing selaku pimpinan dan pemilik Perusahaan yang dinilai menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia.

“Hai warga negara asing, kita sudah merdeka dan tidak takut apapun, apabila warga kami di injak injak, kami akan beraksi sampai kapanpun. Ini proses, Dewan Pengurus Pusat sudah mengirim surat ke internasional untuk menindak perusahaan PMA Amerika. Perusahaan ini perusahaan Tbk bisa di cek Teman-teman,” lantang Akhmad Soim kepada rarusan massa aksi.

Aksi demonstrasi ini didukung penuh pengurus DPC F LOMENIK KSBSI Pasuruan, dipimpin langsung Ketua DPC Sugeng Wahyudi dan Sekretaris Nur Rofik. Kemudian Pengurus Komisariat F LOMENIK KSBSI PT. Persolkelly Workforce Solutions Indonesia area PT. Organon Pharma Indonesia, dan Pengurus serta anggota Karang Taruna Kompak Dusun Kalitengah Karangjati, Pasuruan dipimpin langsung Ketua Suluh Bayu Bramantyo dan Sekretaris Indra Wahyu Ismi Dwi Nofanda. 

Kebebasan Berserikat

Dalam aksi itu, Akhmad Soim mengupas beleid yang mengatur kebebasan berserikat dan aturan hukum ketenagakerjaan lainnya, Akhmad Soim menyatakan,

Pasal 4 UU 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :

a. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

b. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

c. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

e. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

Perlindungan Hak Berorganisasi

Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

c. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 43

1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

UU Ketenagakerjaan

Dalam aksi ini, Akhmad Soim dan Buruh F LOMENIK KSBSI menuntut perusahaan membuat Surat Pengangkatan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT atau Pekerja Tetap untuk Anggareni Swari Mahardika dan Mohammad Khoirul Umam karena sudah bekerja kurang lebih 10 tahun dan seluruh Anggota serta Pengurus Komisariat F LOMENIK KSBSI PT. Persolkelly Workforce Solutions Indonesia area PT. Organon Pharma Indonesia;

Soim kemudian mengulas beleid yang tertuang dalam UU 13 Th 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur soal PKWT dan PKWTT.

Pasal 59

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;

(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui;

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;

(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan;

(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun;

(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

UU Cipta Kerja

Secara khusus Akhmad Soim juga mengupas aturan yang mengatur soal alih daya dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

Pasal 66

(3) Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja / Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Bumh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada;

(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 59

(1). Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

c. Pekerjaan yang bersifat musiman;

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau

e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

(2). Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3). Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PP 35

Terakhir, Akhmad Soim mengupas soal PP No 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.

Pasal 4

(1) PKWT didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu;

(2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Pasal 5

(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu: a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;

(2) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu: a. pekerjaan yang sekali selesai; atau b. pekerjaan yang sementara sifatnya;

(3) Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)’, PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Pasal 6

Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.

Tiga Tuntutan

Akhmad Soim menegaskan, bahwa perusahaan ini sudah berdiri puluhan tahun oleh sebab itu, Buruh menuntut:

Laksanakan Perda Kabupaten Pasuruan No. 22 Tahun 2012 Tentang Ketenagakerjaan, terkait tambahan gaji 5% (lima perseratus) bagi pekerja/buruh yang sudah menikah dan masa kerja sudah lebih dari 1 (satu) tahun serta Warga sekitar wajib diprioritaskan dalam bekerja di PT. Organon Pharma Indonesia;

Pekerjakan Anggareni Swari Mahardika dan Mohammad Khoirul Umam ke Posisi dan jabatan semula;

Tindak Pekerja yang tidak disiplin ( tidur didalam ruang produksi saat jam kerja ) dan ganti dengan warga sekitar se Desa Karangjati.

Konfirm Perusahaan

Hingga berita dirilis belum diperoleh penjelasan resmi dari perusahaan, baik PT. Persolkelly Workforce Solutions Indonesia, maupun PT. Organon Pharma Indonesia.

Mengutip IDN FINANCIALS (idnfinancials.com), disebutkan, PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) memproduksi dan menjual berbagai produk farmasi, kosmetik, dan rumah tangga. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1972, berpusat di Jakarta.

Perusahaan melakukan IPO pada bulan Juni 1990 dengan SCPI sebagai tickernya, dengan nama PT Schering-Plough Indonesia Tbk. Kemudian berubah menjadi PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk hingga tahun 2020.

Perusahaan juga mendistribusikan alat kesehatan dan memberikan layanan konsultasi bisnis dan manajemen dengan alamat kantor pusatnya berada di Sinarmas MSIG Tower, 37th Floor unit 102 and 106, Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan.

Sementara PT Persolkelly Indonesia merupakan perusahaan asing (PMA). Dalam situs resminya Persolkelly.co.id disebutkan, Persolkelly adalah salah satu perusahaan perekrutan terbesar di Asia Pasifik yang menyediakan solusi tenaga kerja menyeluruh bagi klien.

Perusahaan ini berkantor pusat di Mayapada Tower, Lt. 6 Unit. 06, Jl. Jenderal Sudirman No.01, RT.4/RW.2, Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan.

[RHW/REDKBB] sumber media ksbsi,kantorberitaburuh.com