Jalan Tengah Kebijakan Upah
Nasional

Jalan Tengah Kebijakan Upah

Hanya lima sektor industri padat karya berorientasi ekspor ke AS dan Eropa yang diizinkan mendiskon upah pekerja maksimal 25%.

Perppu Cipta Kerja Mengancam Demokrasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Hak Fundamental Pekerja/Buruh., 


LOMENIK/ORG,JAKARTA-KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menyatakan hanya lima sektor industri padat karya orientasi ekspor yang diizinkan memangkas upah buruh maksimal 25%. Sektorsektor tersebut ialah industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, dan mainan anak.

Pernyataan itu diperuntukkan menjawab kecemasan sebagian pihak atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global yang dikhawatirkan akan berlaku untuk semua jenis industri.

 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamin an Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menambahkan, industri padat karya yang dibolehkan memotong gaji pekerja juga hanya yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

“Produksi perusahaan itu bergantung pada permintaan pesanan dari AS dan Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan ekspor. Jadi, harus ada bukti surat pemesanan. Selain itu, permenaker tidak bisa diterapkan,” kata Indah saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Ia menyebut Permenaker No 5/2023 ialah acuan regulasi sebagai opsi bagi perusahaan untuk memangkas upah pekerja, alih-alih melakukan PHK secara sepihak. Hal itu dapat menjaga keberlangsungan perusahaan untuk terus eksis dan memenuhi hak para pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani sepakat aturan pemangkasan upah pekerja dapat mencegah PHK karyawan secara besar-besaran. Ia menyebut dalam enam bulan terakhir kondisi industri padat karya tertentu orientasi ekspor mengalami guncangan.

“Ekspor padat karya anjlok banget, rata-rata hingga 50%. Penyesuaian upah ini untuk mencegah PHK yang lebih besar lagi,” kata Hariyadi.

Ia menegaskan penyesuaian upah merupakan kebijakan temporer yang berlaku maksimal enam bulan. “Jadi, sembari menunggu badai reda, opsi penyesuaian upah ini jadi jalan tengah bagi perusahaan yang terdampak.”

Gugat ke PTUN

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengakui industri tekstil menjadi salah satu industri yang paling terdampak dari penurunan permintaan pasar akibat pandemi dan krisis global. Ia pun menyambut baik kebijakan keringanan pemotongan upah untuk menjaga roda bisnis industri padat karya.

“Upah buruh termasuk kontribusi besar dalam biaya perusahaan sehingga tidak mungkin membayar upah terus tanpa ada orderan masuk,” tuturnya.

Labor Institute Indonesia tidak memungkiri kebijakan pemerintah tentang pemangkasan upah buruh merupakan keputusan sulit yang mau tidak mau harus diambil untuk mencegah PHK pekerja industri garmen dan alas kaki.

“Karena itu, kami mengimbau dibuka dialog antara pengusaha dan pekerja dengan transparansi informasi, khususnya terkait dengan keuangan perusahaan yang kian melemah akibat turunnya kinerja ekspor,” ujar Sekretaris Eksekutif Labor Institute Andy William Sinaga, kemarin.

 Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuding ada upaya diskriminatif atas kebijakan penyesuaian upah buruh. “Perusahaan orientasi ekspor diizinkan membayar upah 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh.

Ini kan diskriminatif. Apa Kemenaker mau mematikan perusahaan dalam negeri?” sebutnya. Selain itu, Iqbal menyebut aturan itu bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal tentang upah minimum.

Ia pun akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya ingatkan, permenaker ini melanggar undang-undang yang mengatur upah minimum. Menaker seolah membuat aturan yang bertentangan dengan undang-undang. Kita akan demo dan ajukan gugatan,” tegasnya. (AP/BB/X-3) (*/Disadur dari Media Indonesia)