"Tiga konfederasi dan ITUC telah mengirim surat ke ILO pusat di Jenewa minta Regulasi Cipta Kerja ini dibahas dalam Konferensi ILO Juni mendatang. Dan telah dilaporkan Regulasi Cipta Kerja ini telah melanggar Konvensi ILO 98/1949 Tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama." tegasnya.
ITUC Dukung Penuh Buruh Indonesia Tolak Perppu Cipta Kerja, Siapkan Kampanye Internasional,
Momen International Womens Day 2023, KSBSI Sampaikan Sikap Kritis Terhadap RUU KIA,
Yoyok: Terlantarkan 93 Buruh, PT Livia Mandiri Sejati Langgar UU?,
LOMENIK.ORG, JAKARTA - Dapat dipastikan
DPR akan tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja (Ciker) menjadi Undang undang.
Kepastian itu diungkap oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. Ia
mengatakan Perppu Ciker akan dibawa dalam rapat paripurna berdasarkan hasil
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Perppu Cipta Kerja akan sah menjadi
undang-undang.
Merespon hal itu, Harris Manalu SH,
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH
KSBSI) mengupas sejumlah hal yang menurut kalangan Buruh, Omnibus Law UU Cipta
Kerja pun Perppu Cipta Kerja patut ditolak.
Harris mengupas, perbedaan antara perppu
cipta kerja dengan uu cipta kerja, hanya terletak pada jenis peraturannya. Satu
UU, satu lagi Perppu. Isinya, khusus Klaster Ketenagakerjaan secara substansi
sama.
"Materi muatan Perpu 2/2022
hanyalah copy paste dari UU Cipta Kerja. Memang dalam Perppu tergambar 2 isu
substansi yang berubah, yakni tentang pembatasan outsourcing dan perubahan
variabel kenaikan upah minimum." kata Mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan
Hubungan Industrial ini saat menjadi narasumber Talk Show Media KSBSI, Jumat
(17/3/2023).
Namun, kata Harris, ini baru gambaran,
belum pasti. Mengapa? karena Pasal 64 Perppu hanya menyebut “Pemerintah
menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yang akan
diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah”.
"Perpu ini tidak jelas dan tegas
mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dioutsourcing, sebagaimana
dahulu diatur dalam UU 13/2003 yang mengatur 6 jenis pekerjaan yang boleh
dioutsourcing." terangnya.
Ekonomi Tumbuh dan Tak ada Kekosongan
Hukum
Apakah penerbitan Perppu Cipta Kerja
dengan alasan 'kegentingan yang memaksa/mendesak' itu memenuhi syarat
sebagaimana perintah undang-undang? Harris mengatakan, UUD 1945 dan UU 12/2011
tidak mengatur dan tidak menjelaskan syarat atau parameter 'kegentingan yang
memaksa' itu.
Karenanya Mahkamah dalam Putusan Nomor
138/PUU-VII/2009 telah membuat 3 (tiga) syarat kumulatif adanya kegentingan
yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yaitu:
Adanya
keadaan yaitu kebutuhan mendesak
untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat
berdasarkan Undang-Undang;
Undang-Undang yang
dibutuhkan tersebut belum ada
sehingga terjadi kekosongan
hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat
diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan
memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan;
"Berpedoman pada 3 syarat yang
ditentukan MK tersebut maka KSBSI beranggapan saat ini tidak ada keadaan atau
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, dalam hal ini
Perppu 2/2022, tidak terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi
tidak memadai," jelas Harris.
Menurut dia, jika dilihat dari
fakta-fakta indikator di bidang ekonomi yang dibuat Pemerintah seperti Bank
Indonesia masih membuat prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023
tetap kuat pada kisaran 4,5 sampai 5,3%, dan akan terus meningkat menjadi 4,7
sampai 5,5% di tahun 2024.
"Bank Indonesia juga masih membuat
prediksi bahwa inflasi di tahun 2023 akan menurun menjadi 3%, dan tahun 2024
diperkirakan akan turun ke level 2,5%. Target investasi tahun 2022 lalu sudah
tercapai Rp892,4 triliun sampai September 2022 dari target Rp1.200 triliun. Dan
Pemerintah juga masih membuat target investasi tahun 2023 ini Rp1.250 triliun
hingga Rp1.400 triliun." terangnya.
Fakta-fakta di bidang ekonomi ini
membuktikan tidak ada saat ini keadaan atau kebutuhan mendesak untuk
menyelesaikan masalah hukum secara cepat
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Kata
Harris, perekonomian tahun 2023 ini dan di tahun 2024 masih tetap terjaga untuk
bertahan dan kuat.
"Demikian juga dibidang hukum ketenagakerjaan
tidak terjadi kekosongan hukum. Hal itu
terbukti sampai sekarang masih ada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan
sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya." katanya.
"Anehnya, yang diperppukan [Omnibus
Law] UU 11/2022 yang masih berlaku itu. Sedangkakan isinya sama."
tandasnya.
Harus Dicabut Sebab Tidak Disahkan di
Masa Sidang Pertama Setelah UU Perppu Ditetapkan
Sementara itu, terkait dengan rencana
DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang undang pada masa sidang ke
4 tahun sidang 2023 yang dimulai pada 14 Maret 2023 lalu, Harris mengatakan,
harusnya yang terjadi tidaklah demikian, sebab DPR seharusnya mengesahkan
Perppu Cipta Kerja pada sidang ke 3 tahun 2022/2023, seharusnya Perppu tersebut
dicabut.
"Dari segi teknis yang mencabut
Perppu itu bukan DPR melainkan Presiden. Presiden mengajukan RUU Pencabutan
kepada DPR. Karena DPR telah tidak menyetujui atau menolak Perppu maka dengan
sendirinya DPR akan menyetujui RUU Pencabutan." terang Harris.
Ia menegaskan, dan secara konsitusi
memang Presiden atau Pemerintah harus mengajukan RUU Pencabutan RUU Perppu
karena dalam sidang ke- 3 DPR sampai dengan tanggal 16 Februari 2023 DPR tidak
memberi persetujuan atas Perppu itu.
"Mengapa? Mari kita lihat dasar
hukumnya, yaitu Pasal 22 UUD 1945," urainya.
Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Harris menguraikan, Pasal 52 UU nomor
12/2011, pasal 3 berbunyi, "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut".
Sementara Penjelasan Pasal 52 ayat (1)
UU 12/2011 berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'persidangan yang berikut'
adalah masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ditetapkan".
Namun faktanya, menurut Harris,
penetapan Perppu Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022, sementara sidang
paripurna DPR untuk masa sidang ke 3 DPR tahun 2022/2023 [Sidang Pertama
setelah Perppu ditetapkan] dimulai sejak tanggal 10 Januari 2023 sampai tanggal
16 Februari 2023.
"Namun tak ada persetujuan dan
pengesahan [Perppu Cipta Kerja] itu," katanya.
Masa Reses DPR dilakukan tanggal 17
Februari sampai tanggal 13 Maret 2023, dan Sidang Paripurna DPR untuk masa
sidang ke 4 [Sidang kedua setelah Perppu ditetapkan] dimulai pada tanggal 14
Maret 2023. Di sidang Kedua setelah perppu Cipta Kerja itu ditetapkan, barulah
DPR berencana mengesahkan menjadi UU.
Harris juga mengupas Pasal 61 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan mengatur sebagai berikut, “Selain menyusun Rancangan
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pemrakarsa juga
menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang".
"Harusnya Perppu ini sudah dicabut
yaa," tandasnya.
Namun yang terjadi, DPR tetap
mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang undang sebagaimana kepastian yang
diungkap oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. Lantas, bagaimana nasib
gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja yang di ajukan KSBSI jika Perppu
Cipta Kerja disahkan menjadi undang undang?
Langkah Hukum
Harris mengatakan, permohonan atau
gugatan formil KSBSI dan perkara yang lain menjadi gugur kehilangan objek,
"Sebab Perppu tidak ada lagi. Perppu sudah menjadi UU." terangnya.
Namun, Harris memastikan KSBSI akan tetap mengambil langkah-langkah hukum pasca
Perppu disahkan menjadi Undang undang.
"Langkah berikutnya, selain menguji
materil atau pasal-pasal, kita juga akan tetap menguji formil UU Penetapan
Perppu itu." tandas Harris.
Harris menegaskan, KSBSI dapat mendorong
anggotanya dan pengurus di seluruh Indonesia untuk tetap melakukan
gerakan-gerakan untuk menghapus UU Cipta Kerja ini. Dengan Gerakan apapun.
Dengan advokasi apapun. "Bisa demontrasi, mogok, atau Kampanye di media
sosial masing-masing." kupas Harris.
Dugaan Melanggar Konvensi ILO 98/1949
Ia
mengungkapkan, sejak beberapa minggu lalu 3 konfederasi Serikat Buruh Serikat
pekerja terbesar saat ini, yaitu KSPI, KSBSI dan KSPSI AGN sudah melakukan
Gerakan di tingkat nasional dan internasional. Gerakan ini secara aktif dibantu
ITUC Asia Pasifik.
"Tiga konfederasi ini dan ITUC telah mengirim surat ke ILO pusat di Jenewa minta Regulasi Cipta Kerja ini dibahas dalam Konferensi ILO Juni mendatang. Dan telah dilaporkan Regulasi Cipta Kerja ini telah melanggar Konvensi ILO 98/1949 Tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama." tegasnya.
Berpedoman Pada UU Ketenagakerjaan
Sementara untuk meminimalisir terjadinya konflik antara buruh dengan Manajemen perusahaan atau pengusaha, Ketua LBH KSBSI ini memberikan pesan khusus kepada buruh dan pekerja di Indonesia. Menurut Harris, keadaan hukum ketenagakerjaan sekarang ini beralasan disebut sedang darurat kepastian hukum.
"Semua serba tidak pasti. UU no 13/2003 diubah UU no 11/2020, dan UU no 11/2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Lalu Pemerintah mem-Perppu-kan UU no 11/2020 dalam Perppu no 2/2022. [Kemudian] Perppu no 2/2022 terancam juga tidak disetujui DPR, dan terancam juga dinyatakan inkonstitusional oleh MK." urainya.
Ia mengupas, bahwa UU no 11/2020 mengatur 2 variabel penghitung kenaikan upah minimum tapi kemudian pemerintah sendiri mengubahnya dalam Perppu no 2/2022 menjadi 3 varibael. UU no 11/2020 mengatur semua jenis pekerjaan dapat dioutsourcing namun dalam Perppu no 2/2022 tergambar akan dibatasi. Kemudian, semula JHT dapat diambil sebelum pensiun tapi diubah lagi menjadi harus setelah pensiun, sekarang dalam UU P2SK (UU no 4/2023) diatur lagi JHT hanya dapat diambil sebagian sebelum usia pensiun.
"Karenanya, saya menyarankan kepada pengurus serikat buruh supaya dapat meyakinkan pengusaha, semua aturan otonom di perusahaan seperti perjanjian kerja bersama (PKB) didasarkan pada kesepakatan bersama dengan berpedoman dasar pada UU ketenagakerjaan no. 13/2003." tandasnya.
"Ini penting sampai berakhir perseteruan politik perburuhan kita dalam regulasi omnibus bus law cipta kerja." pungkas Harris Manalu. [REDHUGE/REDKBB] sumber ksbsi.org





0 Komentar