BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pasal 2 : Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 3 : Luasnya Perjanjian
Pasal 4 : Kewajiban Menaati Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Pasal 5 : Pengakuan Pengusaha dan Serikat Buruh
Perjanjian
Kerja Bersama Antara PT. Elang Perdana Tyre Industry Dengan Serikat Buruh F -
Lomenik SBSI PT. Elang Perdana Tyre Industry
Pasal 1 :
Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Pasal 2 :
Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 3 : Luasnya Perjanjian
Pasal 4 :
Kewajiban Menaati Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Pasal 5 : Pengakuan
Pengusaha dan Serikat Buruh
BAB II :
HUBUNGAN KERJA
Pasal 6 :
Hubungan Pengusaha dengan Serikat Buruh Pasal 7 : Keanggotaan Serikat Buruh
BAB III : HUMAN
RESOURCES (HR)
Pasal 8 :
Penerimaan Buruh
Pasal 9 :
Status Calon Buruh baru Pasal 10 : Masa Kerja
Pasal 11 :
Klasifikasi Golongan /Jabatan dan jenjang pangkat Pasal 12 : Karier Plan
Pasal 13 :
Promosi Pangkat / Jabatan
Pasal 14 :
Penempatan, Mutasi dan Prosedurnya
Pasal 15 :
Kegiatan Serikat Buruh (diluar/ didalam jam kerja) Pasal 16 : Dispensasi untuk
Keperluan Serikat Buruh
Pasal 17 : Ketentuan mengenai meninggalkan/ tidak hadir kerja bagi pengurus / anggota Serikat Buruh yang ditunjuk oleh pimpinan Serikat Buruh untuk melakukan kegiatan Organisasi
Pasal 18 :
Fasilitas dan bantuan untuk Serikat Buruh Pasal 19 : Rapat Umum Serikat Buruh
Pasal 20 :
Pembinaan Buruh dan Hubungan Kerja BAB V : HARI KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 21 :
Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pasal 22 : Kerja Lembur
Pasal 23 : Jam
Kerja Waktu Dinas Luar Pasal 24 : Hari Libur
BAB VI :
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA
Pasal 25 : Cuti
Pasal 26 : Izin
Tidak Hadir Kerja dengan Upah
Pasal 27 : Izin
Meninggalkan Tempat Kerja / Tidak Hadir Kerja Tanpa Upah
Pasal 28 : Tata
Cara Permohonan Izin Meninggalkan Tempat Kerja / tidak Hadir Kerja
BAB VII :
PENGUPAHAN
Pasal 29 :
Dasar Pengupahan Pasal 30 : Komponen Upah Pasal 31 : Pembayaran Upah Pasal 32 :
Peninjauan Upah Pasal 33 : Pajak Penghasilan
Pasal 34 :
Tunjangan - tunjangan Pasal 35 : Perhitungan Upah Lembur Pasal 36 : Upah Selama
Sakit
Pasal 37 : Upah
Selama Dalam Status Tahanan Pihak yang Berwajib dan Selama Skorsing
Pasal 38 : Upah Selama Masa Melahirkan atau Gugur Kandungan BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 39 :
Pengobatan
Pasal 40 :
Sumbangan Pernikahan
Pasal 41 :
Sumbangan melahirkan/persalinan Pasal 42 : Santunan Kedukaan
Pasal 43 :
Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja Pasal 44 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Pasal 45 : Bonus
Pasal 46 : Olah
Raga Pasal 47 : Rekreasi Pasal 48 : Koperasi
Pasal 49 :
Fasilitas Ibadah Pasal 50 : Jatah Makan
Pasal 51 :
Peningkatan Keterampilan Pasal 52 : Penghargaan
BAB IX :
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 53 :
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 54 : Pakaian Seragam dan Sepatu Kerja
Pasal 55 : Disiplin Kerja
Pasal 56 :
Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib dan Disiplin Kerja Pasal 57 : Ketentuan
Tindakan Disiplin Kerja
BAB X :
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 58 : Umum
Pasal 59 :
Buruh Tutup Usia
Pasal 60 :
Buruh Mengundurkan Diri
Pasal 61 :
Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pasal 62 : Tidak Memenuhi Syarat Masa Percobaan Pasal 63 : Masa Sakit yang Berkepanjangan
Pasal 64 :
Tidak Mampu Bekerja Karena Alasan Kesehatan (Medical Unfit)
Pasal 65 :
Dijatuhi Hukuman Kurungan atau Melakukan Kesalahan Besar/Berat
Pasal 66 :
Pemberhentian Umum
Pasal 67 :
Pemberhentian Karena Usia Pensiun Pasal 68 : Pemberhentian atas Kemauan
Perusahaan
BAB XI :
PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 69 :
Penyelesaian Keluh Kesah BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70 : Umum
Pasal 71 : Masa
Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 72 : Pembagian Buku PKB
Pasal 73 :
Peraturan Peralihan
BAB I :
KETENTUAN UMUM
PASAL 1 :
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Perjanjian
Kerja Bersama ini dibuat antara : Management yang bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan; PT. Elang perdana Tyre Industry yang didirikan berdasarkan Akta
Notaris No. 5/ 1993, Syamsul Faryeti, SH. Yang berkedudukan di Jl Elang, Desa
Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten DT.II Bogor, PO BOX 44 CTR 16810.
Selanjutnya
dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disebut: ”PENGUSAHA"
DENGAN
Serikat Buruh F - Lomenik SBSI PT.
Elangperdana Tyre Industry yang tercatat di kantor Dinas Sosial Tenaga
KerjaKabupaten Bogor dengan bukti pencatatan No. 307
/ OP.S /
F-LOMENIK / EP / 03.33.307 / 03 / X / III / 04. Selanjutnya dalam Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) ini disebut:
PASAL
2 : MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Untuk mengatur
serta menciptakan hubungan kerja, syarat-syarat kerja antara Pengusaha dengan
Buruh, gunamendapatkan kepastian apa yang menjadi hak dankewajibannya sesuai
peraturan perundang-undangan yangberlaku.
PASAL 3 :
LUASNYA PERJANJIAN
1. Pengusaha
dan Serikat Buruh menyetujui bahwaPerjanjian Kerja Bersama ini terbatas pada
hal-hal yang bersifat umum dan berlaku di PT. Elang Perdana Tyre Industry.
2. Pengusaha
dan Serikat Buruh tetap mempunyai hak-hak lain yang diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan yang berlaku.
3. Hal-hal yang
bersifat teknis dan memerlukanpenjabaran lebih lanjut diatur dalam penjelasan
pasal- pasal Perjanjian Kerja Bersama ini dan merupakansatu bagian dalam buku
Perjanjian Kerja Bersama
4. PKB ini
berlaku bagi seluruh karyawan PT. EPT I
PASAL 4 :
KEWAJIBAN MENAATI PERJANJIAN KERJA BERSAMA ( PKB )
1. Pengusaha
dan Serikat Buruh mempunyai kewajibanserta tanggung jawab untuk menyebarluaskan
dan memberikan penjelasan kepada Buruh atau pihak-pihak lain yang mempunyai
kepentingan dengan perjanjian ini, baik isi, makna, penafsiran maupun
pengertian seperti apa yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.
2. Pengusaha dan Serikat Buruh berkewajiban untukmenjaga, membina dan meningkatkan hubungan kerjayang harmonis melalui kerja sama yang baik, hormat menghormati dan mengembangkan sikap kemitraan sesuai yang terkandung dalam
Hubungan
IndustrialPancasila (HIP).
3. Pengusaha
dan Serikat Buruh berkewajiban serta bertanggungjawab untuk mentaati serta
melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disepakati bersama dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
4. Apabila isi
Perjanjian Kerja Bersama ini tidak ditaatioleh salah satu pihak maka dapat
diselesaikan secara bipartite, tripartite, dan melalui Pengadilan PHI sesuai
prosedur UU PPHI yang berlaku.
PASAL 5 :
PENGAKUAN PENGUSAHA DAN SERIKAT BURUH
1. Serikat
Buruh mengakui bahwa Pengusaha mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan
usaha sesuai dengan kebijakan Perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian ini dan Undang- undang serta
Peraturan Pemerintah mengenai ketenagakerjaan.
2. Seleksi dan
penerimaan Pekerja merupakan hak sepenuhnya Pengusaha.
3. Penempatan,
pengangkatan, penurunan jabatan,mutasi, pemberian penghargaan, pemberian
sanksi,pemberhentian, penilaian Pekerja, serta pelaksanaan personalia merupakan
wewenang dan tanggung jawab Pengusaha sepanjang prosedurnya sesuai dengan
PKB/peraturan dan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku.
4.Pengusaha
mengakui bahwa Serikat Buruh adalah sebagai badan / organisasi yang sah dalam
mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang mempunyai
hubungan kerja dengan Pengusaha.
BAB II :
HUBUNGAN KERJA
PASAL 6 : HUBUNGAN PENGUSAHA DENGAN SERIKAT BURUH
1. Pengusaha dan Serikat Buruh
bersepakat dan bertekad untuk bekerja sama dalam mengusahakan ketenangan usaha
dan ketenangan kerja sehingga terwujud Hubungan Industrial Pancasila (HIP)
dengan baik.
2. Untuk menunjang terlaksananya
perjanjian dan hakekat ayat (1) maka Pengusaha dan Serikat Buruh akan terus
mendayagunakan peranan Lembaga Bipartit.
PASAL 7 :
KEANGGOTAAN SERIKAT BURUH
1. Keanggotaan Serikat Buruh bersifat
sukarela sesuai dengan Undang-undang R.I No.21 tahun 2000 Bab IV tentang
keanggotaan Serikat Buruh.
2. Anggota Serikat Buruh adalah Buruh
Perusahaan yang sudah resmi diangkat sebagai Karyawan tetap dan kontrak di atas
1 (satu) tahun atau yang sudah mendaftar diri menjadi anggota Serikat Buruh
BAB III : HUMAN
RESOURCES (HR)
PASAL 8 :
PENERIMAAN BURUH
1. Demi Iancarnya kegiatan Pengusaha,
Serikat Buruh mengakui hak Pengusaha dalam melaksanakan fungsi ketenagakerjaan
sesuai dengan perundang-undang yang berlaku.
2. Prosedur penerimaan calon Buruh,
diatur tersendiri didalam Instruksi Kerja.
3. Penerimaan Buruh baru didasarkan
semata-mata kepada kualifikasi yang diperlukan untuk suatu pekerjaan/jabatan
didalam organisasi Perusahaan tanpa memandang agama, suku, keturunan dan
jeniskelamin dengan melalui progedur seleksi termasuk pemeriksaan kesehatan.
PASAL 9 :
STATUS CALON BURUH BARU
1. Untuk pekerjaan yang bersifat tetap
dan terus menerus maka calon buruh baru dengan status PKWTT/Tetap :
1.1 Akan menjalani masa Training paling
lama 3 (tiga) bulan kemudian masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan
dan tidak boleh diperpanjang.
1.2 Buruh baru tersebut apabila di
nyatakan Iulus dari penilaian masa percobaan maka akan diangkat menjadi
karyawan tetap dengan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan yang disesuaikan dengan
posisi/ golongan, pangkat & jabatannya namun apabila buruh tersebut
dinyatakan tidak lulus dari masa percobaan, maka buruh tersebut diputus
hubungan kerjanya.
1.3 Pemberitahuan Iulus atau tidaknya
buruh tersebut dalam masa percobaan dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sebelumnya.
2. Untuk pekerjaan yang bersifat tidak
tetap karena jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam
waktu paling lama 3 (tiga) tahun maka calon buruh baru dengan status PKWT/
Kontrak dapat menjalani masa kontrak untuk paling Iama 2 (dua) tahun dan hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Contoh pekerjaan yang bersifat tidak tetap : Pekerjaan proyek engineering,
pekerjaan bongkar muat, dan pekerjaan lain-lain yang tidak berhubungan langsung
dengan proses produksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
3. Dalam masa percobaan atau masa
kontrak tersebut maka baik pengusaha maupun Buruh sewaktu-waktu dapat memutus
hubungan kerja tanpa syarat selain dari upah yang belum diterima.
4. Buruh baru yang dinyatakan Iulus dari masa percobaan, sesuai dengan formasi atau jabatan yang ada, diangkat menjadi karyawan tetap dengan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan. SK Pengangkatan asli diserahkan kepada yang bersangkutan.
PASAL 10 : MASA
KERJA
Masa kerja
Buruh dihitung dari hari pertama sejak yang bersangkutan mulai bekerja di
Perusahaan hingga yang bersangkutan diberhentikan/berhenti bekerja dari
perusahaan.
PASAL 11 :
KLASIFIKASI GOLONGAN /JABATAN DAN JENJANG PANGKAT
Pengaturan
klasifikasi jabatan dan golongan ketetapannya diatur tersendiri dalam Iampiran
PKB.
PASAL 12 : KARIER PLAN
1. Karier plan adalah rancangan
kenaikan pangkat berkala seorang buruh melalui penilaian prestasi kerjanya.
PASAL 13 :
PROMOSI PANGKAT / JABATAN
1. Promosi adalah perubahan status yang
mengakibatkan kenaikan pangkat dan atau golongan dalam jenjang kepangkatan atau
struktur organisasi Perusahaan.
2. Kenaikan pangkat dilakukan apabila memenuhi syarat berikut :
2.1 Telah memenuhi ketentuan pasal 12 tentang karier plan dan atau
2.2 Dinilai layak oleh perusahaan karenakeberhasilan/prestasi-prestasinya terhadapkemajuan perusahaan.
3. Promosi kenaikan golongan / jabatan dilakukan apabila memenuhi syarat berikut :
3.1 Adanya lowongan jabatan pada struktur organisasi.
3.2 Mempunyai kualifikasi yang dibutuhkan bagi jabatan tersebut.
3.3 Diutamakan dari Buruh di lingkungan Perusahaan
3.4 Direkomendasikan oleh Manager Departemen terkait sebelah melalui proses internal dan disetujui oleh Pengusaha.
3.5 Perusahaan memandang perlu untuk menetapkan jabatan tertentu untuk kelangsungan perusahaan.
3.6 Setiap promosi melalui masa penilaian calon pejabat minimal 3 ( tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan.
3.7 Selama penilaian promosi calon pejabat, buruh mendapatkan kompensasi sebesar 10?ri upah( gaji + tunjangan tetap)
3.8 Dalam hal kenaikan akibat promosi yangmengalami kenaikan yang multi barlapis atau bertingkat maka kenaikan upah akan dilakukan secara bertahap.
3.9 Penetapan jabatan diberikan setelah dinyatakan Iulus dari masa penilaian oleh atasan yang berwenang, dan upahnya akan disesuaikan dengan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuanyang berlaku dan kenaikan tersebut tidak boleh lebih kecil dari 10%
3.10 Apabila calon pejabat tersebut tidak Iulus dalam masa penilaian, maka yang bersangkutan akan dikembalikan pada jabatan semula atau jabatan lain pada golongan yang sama
3.11 Khusus untuk pejabat setingkat foreman keatas harus telah mengikuti / mendapatkan pelatihan manajemen leadership.
PASAL 14 :
PENEMPATAN, MUTASI DAN PROSEDURNYA
1. Demi kelancaran kegiatan Perusahaan
serta pendayagunaan tenaga kerja, Pengusaha dapat menempatkan, memutasikan dan
memindahkan buruh untuk jabatan / pekerjaan yang setara dalam lingkungan
Perusahaan.
2. Dalam mutasi tersebut Pengusaha mempertimbangkan kemampuan, kesehatan dan keinginan dari Buruh yang bersangkutan serta kesempatan yang ada.
3. Demosi atau penurunan jabatan dapat dilakukanoleh Pengusaha kepada Buruh yang melakukanpelanggaran, setelah pelanggaran itu dibuktikan dan dengan tidak mengurangi upah pokok yang diterima Buruh.
5. Untuk setiap mutasi diberikan Surat Keputusan /Penetapan kepada Buruh yang bersangkutan yangditandatangani Direktur HR & GA atas usulan dari Divisi / Bagian yang terkait.
6. Penempatan mutasi dan prosedurnya sepenuhnya hak prerogratif dari pengusaha.
PASAL 15 : KEGIATAN SERIKAT BURUH (DILUAR/ DIDALAM JAM KERJA)
1. Sejauh Serikat Buruh tidak melanggar
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini,
Pengusaha memberikan kesempatan pada Serikat Buruh untuk melaksanakan kegiatan
bagi kepentingan organisasi.
2. Pada prinsipnya kegiatan Serikat Buruh dilakukan diluar jam kerja. Namun demikian dapat dilakukan didalam jam kerja apabila :
2.2 Seorang pengurus atau anggota Serikat Buruh dipilih menjadi pengurus pada organisasi Serikat Buruh yang lebih tinggi, Pengusaha memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak- hak dan kewajibannya sebagai Buruh.
2.3 Mekanisme pengajuan dispensasi dilakukan oleh pengurus SB melalui atasannya masing-masing sampai dengan Manager kemudian disetujui oleh HRD.
PASAL 16 :
DISPENSASI UNTUK KEPERLUAN SERIKAT BURUH
1. Atas permintaan Serikat Buruh,
Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus atau wakil-wakil yang ditunjuk
Serikat Buruh dalam melaksanakan tugas- tugas organisasi untuk memenuhi
panggilan / undangan pemerintahan dan induk organisasi atau institusi yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai
Buruh.
2. Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di luar Iingkungan Perusahaan tersebut, pengusaha memberikan dispensasi kepada Serikat Buruh yang ditugaskan sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang, setelah dikoordinasikan dengan manager / atasan yang terkait.
3. Untuk lamanya dispensasi di sesuaikan menurutundangan atau pengajuan dari Induk Organisasi.Berdasarkan surat Tugas dari Pengurus harian Serikat Buruh.
PASAL 17 : KETENTUAN MENGENAI MENINGGALKAN/ TIDAK HADIR KERJA BAGI PENGURUS / ANGGOTA SERIKAT BURUH YANG DITUNJUK OLEH PIMPINAN SERIKAT BURUH UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN ORGANISASI
Bila Serikat
Buruh menerima panggilan/undangan dari Pengusaha, Pemerintah atau institusi
yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, maka dengan persetujuan Pengusaha,
yang bersangkutan dapat meninggalkan /tidak hadir kerja untuk memenuhi
panggilan / undangan tersebut.
PASAL 18 :
FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT BURUH
1. Pengusaha akan membantu dalam
pelaksanaan pemotongan iuran Serikat Buruh melalui Perusahaan berdasarkan surat
kuasa dari Buruh.
4. Pengusaha melalui HRD mengijinkan SB untuk mempergunakan ruangan milik perusahaan dengan meminjam peralatan yang diperlukan sepanjang tidak mengganggu kepentingan bersama.
5. Pengusaha melalui HRD, mengizinkan Serikat Buruh memakai kendaraan Perusahaan setelah dikoordinasikan dengan penanggung jawab /pemegang kendaraan Perusahaan sesuai kebutuhan untuk melancarkan tugas-tugas organisasinya.
PASAL 19 :
RAPAT UMUM SERIKAT BURUH
Bila Serikat
Buruh akan mengadakan Rapat Umum Serikat Buruh maka Serikat Buruh harus
memberitahukan Pengusaha melalui HRD paling Iambat tiga hari kerja sebelumnya
dengan mencantumkan hal - hal sbb :
1. Tujuan dan Pembicara Rapat
2. Tanggal dan Iam rapat diadakan
3. Tempat yang diajukan sehelah dikoordinasikan dengan HRD.
4. Jumlah anggota yang diperkirakan hadir
PASAL 20 : PEMBINAAN BURUH DAN HUBUNGAN KERJA
1. Pengusaha mengakui dan menyadari
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran Buruh dalam berserikat dan memahami
masalah-masalah ketenagakerjaan, maka Pengusaha akan membantu sepenuhnya kepada
Serikat Buruh sepenuhnya dalam rangka menyelenggarakan pendidikan Buruh.
3. Sesuai dengan ayat 1 dan 2, maka bagi Buruh baru diberikan pembinaan dasar antara lain Hubungan Industrial Pancasila (HIP), keorganisasian, P2K3 dan lain- lainnya yang berhubungan dengan Perusahaan sebelum diserahkan ke bagian masing-masing.
4. Khusus pendidikan pembinaan HIP dan keorganisasian, pelaksanaannya dilakukan oleh HRD dan Serikat Buruh.
BAB V : HARI
KERJA DAN JAM KERJA
PASAL 21 : KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA
1. Perumusan pelaksanaan jam kerja
sesuai dengan izin kerja yang diberikan setiap tahun oleh Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja, dan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.
2. Pada prinsipnya pembuatan kalender kerja umum tahunan Perusahaan dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh paling lambat bulan Oktober tahun berjalan
3. Bila kondisi Pekerjaan secara umum memerlukan perubahan jam kerja, Pengusaha akan memusyawarahkannya terlebih dahulu dengan Serikat Buruh
4. Hari kerja dan jam kerja dalam Perusahaan diatur sebagai berikut:
4.1 Bagi buruh yang bekerja 5 (lima) hari per minggu diatur sebagai berikut :
Senin s/ d Jumat : 08.00 s.d 17.00 (termasuk istirahat 1 jam) Sabtu & Minggu : Libur
4.2 Bagi Buruh non shift yang bekerja 6 (enam) hari per minggu diatur sebagai berikut:
Senin : 08.00 s.d 17.00 (termasuk istirahat 1 jam)
Selasa s/ d
Jumat : 08.00 s.d 16.00 (termasuk istirahat 1 jam) Sabtu : 08.00 s.d 12.00
Minggu : Libur
4.3 Bagi Buruh yang bekerja shift 6 (enam) hari kerja 1 (satu) hari libur per minggu diatur sebagai berikut:
Shift I : Senin s/ d Sabtu 08.00 s.d 16.10 (termasuk istirahat 1 jam) Shift II : Senin s/d Sabtu 16.00 s.d 24.10 (termasuk istirahat 1 jam) Shift III : Senin s/d Sabtu 00.00 s/d 08.10 (termasuk istirahat 1 jam) Minggu : Libur
Kecuali bagi
Buruh yang sifat Pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan produksi, jam
kerja pada hari Sabtu adalah 08.00-14.00 (khusus shift 1)
4.4 Bagi Buruh yang bekerja dengan system 4 group 3 shift ( 5-2, 5-2, 5-1 ) per minggu diatur sbb :
Shift I : 08.00 s/d 16.10
Shift II :
16.00 s/d 24.10
Shift III
:00.00 s/ d 08.10 (Termasuk istirahat 1 jam di setiap shiftnya) ,
Bagi buruh yang
hari libur mingguannya jatuh pada hari libur nasional maka mendapatkan
kompensasi pengganti hari libur sebesar satu hari upah, tetapi jika buruh yang
bersangkutan masuk kerja (karena Iembur) maka selain diperhitungkan sebagai
Iembur juga tetap akan mendapatkan kompensasi pengganti hari libur sebesar satu
hari upah
4.5 Istirahat kerja selama 1 jam, dan pengaturannyadi atur oleh perusahaan
4.6 Dalam kondisi tertentu untuk jam istirahat bisa dirubah (istirahat bergantian) sesuai kebutuhan perusahaan
4.7 Ketentuan jam kerja per minggu adalah
40 jam untuk selebihnya diperhitungkan sebagai lembur.
4.8 Bagi Buruh yang bekerja paling sedikit 20 jam terus menerus pada hari tersebut, maka pada hari kerja berikutnya diberikan istirahat selama 1 (satu) hari kerja dengan upah dibayar penuh.
4.9 Apabila Perusahaan oleh karena sesuatu halmengeluarkan kebijakan factory shut down minimal 1X24 jam, maka seluruh Pekerja/Buruh dapat diliburkan dengan mendapat upah pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan yang diharuskan masuk kerja akan mendapatkan ganti libur sebanyak hari yang diharuskan masuk kerjadengan jadwal pengganti liburnya dilaksanakan paling lama 30 hari kexja sejak ketentuan Factory Shut Down dengan dibayar upah pokok dan tunjangan tetapnya, kecuali Factory Shut Down-nya disebabkan Force Majeur tidak ada pengganti libur.
4.10 Dikecualikan ada ketentuan pemerintah atau ada perubahan mengenai jam kerja secara umum maka akan ditetapkan kemudian.
4.11 Penentuan jam kerja Karyawan ditentukan oleh Pengusaha.
PASAL 22 : KERJA LEMBUR
1. Yang dimaksud kerja Iembur adalah
Buruh yang melakukan pekerjaan melebihi jam kerja yang telah ditentukan (
Peraturan Menteri No. 102 / MEN /VI/ 2004 ) yaitu:
1.1 Bagi yang bekerja 5 (lima) hari adalah : 8 jam sehari dan 40 jam per minggu.
1.2 Bagi yang bekerja 6 (enam) hari adalah : 7 jam sehari dan 40 jam per minggu.
1.3 Bagi buruh yang bekerja dengan system 3 shift 4 group mengikuti ketentuan kalender kerja yang berlaku
2. Pada prinsipnya kerja Iembur adalah bersifat sukarela dan atas dasar perintah pimpinan, kecuali:
2.1 Sifat Pekerjaan yang mendadak dan harus segera diselesaikan.
2.2 Dalam keadaan darurat, seperti herjadi kecelakaan, kebakaran, ledakan, banjir dan sebagainya yangsifat Pekerjaannya tidak dapat ditinggalkan karena dapat membahayakan keselamatan manusia.
2.3 Dalam hal Buruh harus terus bekerja karena sifat Pekerjaannya tidak dapat ditinggalkan atau penggantinya tidak ada.
2.4 Pekerjaan yang sifatnya khusus untuk dilaksanakan pada hari libur atau hari besar seperti : tugas keamanan, Pekerjaan engineering, dll;
2.5 Dalam hal buruh bekerja Iembur sesuai ketentuan pasal 21 ayat 4 sub ayat 4.6.
3. Pelaksanaan kerja Iembur diatur atas dasar:
3.1 Instruksi atasan langsung dan mendapat surat perintah kerja Iembur yang ditandatangani oleh atasan Iangsung atau atasan yang berwenang.
3.2 Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas Buruh yang bersangkutan tidak dianggap melakukan kerja Iembur.
PASAL 23 : JAM KERJA WAKTU DINAS LUAR
Sumber: gajimu.com





0 Komentar