LOMENIK.ORG,SUKABUMI – Aksi mogok kerja yang digelar Pengurus Komisariat Federasi Logam, Mesin dan Elektonik (PK F-LOMENIK) PT Koin Baju Global, Sukabumi, membuahkan hasil signifikan. Manajemen bersedia memenuhi semua tuntutan buruh.
Blak-Blakan, Eduard F LOMENIK Bicara UU Ciptaker dan Aturan Turunannya: Patut Ditolak!,
“Aksi hari ini adalah simbol perlawanan kaum buruh PT Koin Baju Global yang
sudah sejak April melakukan perundingan akan tetapi baru hari ini ada
kesepakatan.” kata Sandi Suwardi, Ketua PK F-Lomenik PT Koin Baju Global dalam
keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita Buruh dari Media Jejaring,
Kamiparho.org, Senin (3/1/2022).
Kesepakatan terjadi usai
mogok kerja terpaksa dilakukan buruh F-Lomenik afiliasi dari Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ini.
“Itupun kita harus mogok
dulu ya, baru ada kesepakatan, tadi kami mengelar pertemuan kembali dan ada
kesepakatan yang tertuang di Perjanjian Bersama yang dimediasi oleh Sudinaker
setempat.” tandasnya.
Aksi mogok dilakukan
ratusan buruh PT Koin Baju Global. Mereka menuntut:
1. Menuntut agar
diberikannya dispensasi di setiap kegiatan organisasi.
2. Pengangkatan karyawan
kontrak menjadi karyawan tetap.
3. Segera bayarkan uang
kompensasi terhadap karyawan kontrak, sesuai aturan yang berlaku.
4. Hilangkan jam kerja
yang tidak dibayar (skorsing).
5. Kenaikan UMK 2022.
Meski sempat terjadi
perdebatan, namun dengan difasilitasi Sudinakertrans Kabupaten Sukabumi,
kesepakatan dalam perundingan berhasil dibuat antara buruh dengan Manajemen PT
Koin Baju Global.
Kesepakatan yang
dituangkan dalam Perjanjian Bersama itu meliputi, Perusahaan akan mengangkat
karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi karyawan
tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kemudian Kompensasi
sesuai tuntutan buruh akan segera dibayarkan, “Teknisnya nanti akan kami
rundingkan kembali.” terang Sandi.
Sementara pembahasan
terkait skorsing akan diadakan di waktu dan ruang internal di kemudian hari.
Namun untuk kenaikan upah, akan dinegoisasikan kembali tanggal 15 Januari
2022.
Selanjutnya, untuk
dispensasi, pihak Manajemen meminta surat pengajuan dispensasi diajukan minimal
3 hari sebelum hari kegiatan.
Nantinya semua
butir-butir atau klausul dalam Perjanjian Bersama ini akan didaftarkan ke
Instansi terkait agar lebih berkekuatan hukum. Demikian PK F Lomenik KSBSI PT
Koin Baju Global.handy [sumber:kantorberitaburuh.com]
0 Komentar