Mogok Kerja F-Lomenik PT Koin Baju Global Buahkan Hasil, Manajemen Penuhi Tuntutan Buruh
Kasus

Mogok Kerja F-Lomenik PT Koin Baju Global Buahkan Hasil, Manajemen Penuhi Tuntutan Buruh

LOMENIK.ORG,SUKABUMI – Aksi mogok kerja yang digelar Pengurus Komisariat Federasi Logam, Mesin dan Elektonik (PK F-LOMENIK) PT Koin Baju Global, Sukabumi, membuahkan hasil signifikan. Manajemen bersedia memenuhi semua tuntutan buruh.

Blak-Blakan, Eduard F LOMENIK Bicara UU Ciptaker dan Aturan Turunannya: Patut Ditolak!, 

KSBSI Jawa Timur Desak DPRD Provinsi Jawa Timur untuk Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, 

Hari Pemuda Internasional, 



“Aksi hari ini adalah simbol perlawanan kaum buruh PT Koin Baju Global yang sudah sejak April melakukan perundingan akan tetapi baru hari ini ada kesepakatan.” kata Sandi Suwardi, Ketua PK F-Lomenik PT Koin Baju Global dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita Buruh dari Media Jejaring, Kamiparho.org, Senin (3/1/2022).

Kesepakatan terjadi usai mogok kerja terpaksa dilakukan buruh F-Lomenik afiliasi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ini.

“Itupun kita harus mogok dulu ya, baru ada kesepakatan, tadi kami mengelar pertemuan kembali dan ada kesepakatan yang tertuang di Perjanjian Bersama yang dimediasi oleh Sudinaker setempat.” tandasnya.

Aksi mogok dilakukan ratusan buruh PT Koin Baju Global. Mereka menuntut:

1. Menuntut agar diberikannya dispensasi di setiap kegiatan organisasi.

2. Pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.

3. Segera bayarkan uang kompensasi terhadap karyawan kontrak, sesuai aturan yang berlaku.

4. Hilangkan jam kerja yang tidak dibayar (skorsing).

5. Kenaikan UMK 2022.

Meski sempat terjadi perdebatan, namun dengan difasilitasi Sudinakertrans Kabupaten Sukabumi, kesepakatan dalam perundingan berhasil dibuat antara buruh dengan Manajemen PT Koin Baju Global.

Kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama itu meliputi, Perusahaan akan mengangkat karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kemudian Kompensasi sesuai tuntutan buruh akan segera dibayarkan, “Teknisnya nanti akan kami rundingkan kembali.” terang Sandi.

Sementara pembahasan terkait skorsing akan diadakan di waktu dan ruang internal di kemudian hari. Namun untuk kenaikan upah, akan dinegoisasikan kembali tanggal 15 Januari 2022.

Selanjutnya, untuk dispensasi, pihak Manajemen meminta surat pengajuan dispensasi diajukan minimal 3 hari sebelum hari kegiatan.

Nantinya semua butir-butir atau klausul dalam Perjanjian Bersama ini akan didaftarkan ke Instansi terkait agar lebih berkekuatan hukum. Demikian PK F Lomenik KSBSI PT Koin Baju Global.handy [sumber:kantorberitaburuh.com]